Kajian Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri

05-11-2015

LAPORAN

HASIL RAKOR KAJIAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL

DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI

  1. PENDAHULUAN

Dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu dikaji produk hukum Pemerintah Kota Kediri terkait pengaturan pakaian dinas PNS.

 

  1. PELAKSANAAN KEGIATAN
  • Bagian Hukum telah melaksanakan Rakor Kajian Hukum atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015         pada tanggal 5 November 2015 di Ruang Sekartaji Sekretariat Daerah Kota Kediri.
  • Rapat dipimpin Kepala Bagian Hukum
  • Peserta rapat dari unsur:
  1. Bappeda
  2. BPM
  3. Inspektorat
  4. RSUD Gambiran
  5. BPKA
  6. Satpol PP
  7. Bagian Hukum
  8. BKD
  9. Satpol PP
  10. Bagian Organisasi
  11. Dispenda
  12. Dishubkominfo
  13. Kecamatan Mojoroto
  14. Kecamatan Pesantren
  15. Kelurahan Semampir
  16. Kelurahan Pesantren
  17. Kelurahan Pocanan
 

 

 

  • Pembahasan dalam Rakor adalah sebagai berikut:
  1. Dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu dikaji produk hukum Pemerintah Kota Kediri terkait pengaturan pakaian dinas PNS.
  2. Pakaian Dinas PNS dilingkungan Pemkot Kediri diatur dalam Peraturan Walikota 5/2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
  3. Berdasarkan kajian hukum atas Peraturan Walikota 5/2009 terhadap Permendagri 682/2015 adalah sebagai berikut:
  4. Konsiderans Mengingat

Angka 2. UU 8/1974 telah dicabut dengan UU 5/2014 ttg ASN

Angka 3. UU 10/2004 telah dicabut dengan UU 12/2011 dan sebaiknya tidak perlu dicantumkan.

Angka 4. UU 32/2004 telah dicabut dengan UU 23/2014.

Angka 5. PP 30/1980 telah dicabut dengan PP53/2010.

Angka 10 ditambah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 68/2015.

  1. Batang Tubuh

Pasal 2 sebaiknya diubah disesuaikan dengan Pasal 2 ayat (3) Permendagri 68/2015.

  1. Lampiran

Disesuaikan dengan Lampiran Permendagri 68/2015.

 

  • Pimpinan Rapat membagi permasalahan menjadi 2 sebagai berikut:
  1. Apakah ketentuan pakaian dinas sebagaimana Permendagri 68/2015 dapat dilaksanakan mulai awal tahun 2016 ?
  • Dari sisi anggaran

BPPKA menyatakan tahun 2016 belum siap. Mungkin pengadaan baru tahun 2017.

  • Landasan hukum

Belum disesuaikan payung hukumnya.

  1. Bagaimanakah pengaturan pakaian dinas yang dilakukan SKPD tertentu diluar Peraturan Walikota 5/2009?
  • Untuk seragam/pakaian dinas Satpol PP dilaksanakan berdasarkan Permendagri Permendagri 19/2013.
  • Informasi dari Dishubkominfo, pakaian seragam/dinas untuk kedepan pada hari tertentu adalah atasan putih bawah biru sesuai Instruksi dari Kementerian Perhubungan.
  • Dari hasil diskusi rapat maka peserta rapat yang mempunyai petugas di lapangan dan petugas bagian pelayanan, penetapan pakaian dinasnya hanya berdasarkan surat edaran dan tidak mempunyai dasar hukum yang pasti.
  • Mengharapkan untuk dipertimbangkan pakaian dinas bagi petugas lapangan dan pelayanan untuk tidak harus sama dengan PNS yang bertugas di kantor.

 

 

  1. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

KESIMPULAN

  1. Peraturan Walikota 5/2009 tidak sesuai dengan Permendagri 68/2015 sehingga perlu diubah.
  2. Perlu landasan hukum bagi pakaian dinas PNS baik bertugas di kantor maupun di lapangan/petugas bagian pelayanan.
  3. Penetapan hari dan jenis pakaian dinas PNS yang seharusnya berdasarkan Peraturan Walikota 5/2009 ditetapkan oleh Walikota (Keputusan Walikota) namun pada pelaksanaan belum dilaksanakan.
  4. Landasan pelaksanaan pemakaian pakaian dinas adalah Surat Edaran tidak sesuai dengan Peraturan Walikota 5/2009 yang mengamanatkan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
  5. Lampiran Peraturan Walikota 5/2009 perlu disesuaikan dengan Lampiran Permendagri 68/2015.

 

REKOMENDASI

Bagian Organisasi selaku leading sector terkait pengaturan pakaian dinas PNS, mengajukan perubahan atas Peraturan Walikota 5/2009 dengan memperhatikan hasil pembahasan.

 

Demikian Laporan kami dan mohon petunjuk lebih lanjut.

 

Dibuat di Kota Kediri

pada tanggal 5-11-2015

        KEPALA BAGIAN HUKUM

       KOTA KEDIRI,

 

 

 

MARIA KARANGORA,S.H,M.M

Pembina Tingkat I

NIP. 19581208 199003 2 001